Bayu menambahkan, pengamanan satu orang yang diduga menjual bahan peledak petasan ini sebagai langkah antisipasi maraknya pembuatan petasan yang membahayakan masyarakat di bulan Ramadan. Apalagi berkaca pada kasus ledakan petasan di sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Blitar dan Kasembon, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
"Barangnya sedang kami laporkan untuk uji labfor di Polda Jatim. Yang bersangkutan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)