Share

Bawa 5 Kg Bahan Baku Petasan, Pria di Malang Ditangkap

Avirista Midaada, Okezone · Rabu 29 Maret 2023 19:25 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 519 2789621 bawa-5-kg-bahan-baku-petasan-pria-di-malang-ditangkap-K5BmvQd1NB.jpg Polisi menangkap seorang pria yang membawa 5 kg bahan baku petasan. (Ilustrasi/Okezone)

MALANG - Polresta Malang Kota menangkap seorang pelaku yang membawa 5 kilogram (kg) bahan baku petasan. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lain dari tersangka berinisial RPK (32) warga Desa Kromengan, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menuturkan, penangkapan pemilik bahan peledak ini berawal dari informasi adanya transaksi bahan baku petasan di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (18/3/2023). Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati RPK dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Waktu itu kita amankan karena yang bersangkutan mencurigakan. Anggota di lapangan melihat kecurigaan, gelagat yang bersangkutan, akhirnya diamankan dan ditemukan beberapa bahan peledak mentah, masih diracik lagi," ucap Bayu Febrianto Prayoga, ditemui di Polresta Malang Kota, pada Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, saat diamankan RPK membawa tas berwarna coklat berisi 5 kg bubuk bahan peledak petasan dan bahan-bahan pembuat petasan lain, seperti sumbu petasan.

"Pelaku membawa bahan-bahan peledak, barang bukti bubuk petasa 5 kilogram, kemudian ada 334 sumbu dari kertas, 10 selongsong mercon, dan semuanya dimasukkan ke sebuah tas berwarna coklat, merek sport," tuturnya.

Kepada petugas, RPK mengaku diminta mengantarkan barang bahan peledak itu ke seseorang di wilayah Kabupaten Malang bagian utara. Namun, polisi tak mempercayainya begitu saja, sebab selama dilakukan pemeriksaan RPK cenderung tertutup.

"Kami masih dalami, yang bersangkutan belum terbuka dapat dari mana, apakah betul mengantarkan ke seseorang atau untuk keperluan pribadi dibuat petasan petasan karena situasinya Ramadhan atau persiapan," tuturnya.

Pihaknya juga telah menggeledah rumah RPK di Desa Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dan tidak ditemukan bahan-bahan membahayakan sebagaimana bubuk petasan atau lainnya. Kini untuk mendalami pria yang diduga kurir petasan ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.

"Kami masih dalami apakah yang bersangkutan apakah suruhan atau aktif membeli dari suatu tempat untuk membuat sesuatu (petasan)," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Bayu menambahkan, pengamanan satu orang yang diduga menjual bahan peledak petasan ini sebagai langkah antisipasi maraknya pembuatan petasan yang membahayakan masyarakat di bulan Ramadan. Apalagi berkaca pada kasus ledakan petasan di sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Blitar dan Kasembon, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

"Barangnya sedang kami laporkan untuk uji labfor di Polda Jatim. Yang bersangkutan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini