Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra bila Kembali Mangkir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |14:07 WIB
KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra bila Kembali Mangkir
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini diduga terkait perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement