Pada peristiwa penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor itu, AG dan Mario Dandy Satriyo diketahui masih berstatus pacaran.
Atas kasus ini, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Saat ini, persidangan anak perempuan AG pun sudah berjalan. Akan tetapi, persidangan itu berjalan tertutup lantaran AG diketahui masih di bawah umur.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.