Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menangis saat Bacakan Pleidoi, Linda Pudjiastuti Curhat Dituduh Sebagai Pemilik Diskotek, Muncikari hingga Bandar Narkoba

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |17:32 WIB
Menangis saat Bacakan Pleidoi, Linda Pudjiastuti Curhat Dituduh Sebagai Pemilik Diskotek, Muncikari hingga Bandar Narkoba
Linda Pudjiastuti terseret dalam pusaran kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (Foto: Tangkapan layar media sosial)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Linda yang membacakan pleidoi sambil menangis itu mengungkap sejumlah pernyataan miring mengenai dirinya.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini Beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," kata dia di PN Jakarta Barat, Rabu.

Linda mengatakan, bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. Bahkan, karena banyaknya tudingan tersebut membuat anak-anaknya merasa depresi.

"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," akunya.

Dengan demikian, dalam kesempatan ini, Linda meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan anak-anaknya. Ia merasa telah khilaf melakukan perbuatan yang telah membuat seluruh keluarganya kecewa.

"Mama juga mohon maaf dan mohon ampunan kepada kalian karena Mama belum bisa menerima, menemani kalian melewati setiap pertumbuhan kejadian dan perkara yang akan kami jalani dalam kehidupan kalian ke depannya," katanya.

Kepada anak-anaknya, Linda berharap agar menjadi seseorang yang senantiasa berbuat baik dan saling mengasihi satu sama lain.

"Seperti pada ayat alkitab dari Roma 12 ayat 10 yang berkata Hendaklah kamu saling mengasihi sebagai saudara dan saling mendahului dalam memberikan hormat. Sama seperti ayat alkitab diatas Mama juga berharap bahwa kalian dapat bertumbuh menjadi seorang yang saling mengasihi jujur dan saling menjaga satu sama lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement