Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tangkap 55 WNA Sindikat Internasional Penipuan Online

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |20:05 WIB
Polri Tangkap 55 WNA Sindikat Internasional Penipuan Online
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pihak kepolisian juga sejauh ini masih belum dapat memastikan asal kewarganegaraan para pelaku penipuan tersebut. Pasalnya, para pelaku tersebut tersebut tidak dapat menunjukkan paspor selaku identitas kewarganegaraannya kepada penyelidik.

"Kita belum bisa memastikan ini warga negara mana. Karena mereka ada yang menyampaikan dari Taiwan dan lain sebagainya," ujar Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengaku pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan lanjutan lantaran tidak ada satupun korban yang berada di Indonesia.

Oleh sebab itu, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri untuk menjalin komunikasi police to police dengan negara asal para pelaku.

"Langkah yang selanjutnya kita laksanakan karena tidak mungkin kita melaksanakan penyidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi tindakan berikutnya dengan imigrasi," ucap Djuhandhani.

Adapun dugaan pasal yg dilanggar yaitu UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement