Suap tersebut diberikan kepada Tagop agar perusahaan Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Suap tersebut diberikan Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong kepada Tagop lewat orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman.
Ivana Kwelju sendiri sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Ia dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Ivana juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon.
Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop Sudarsono.
(Khafid Mardiyansyah)