"Setelah dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut berhasil ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku," ungkap Yofi.
Menurut Yofi, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nanda Aria)