Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polsek Cilincing Tangkap 10 Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Minggu, 09 April 2023 |12:21 WIB
Polsek Cilincing Tangkap 10 Remaja Diduga Terlibat Prostitusi <i>Online</i>
Barang bukti prostitusi online. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Jakarta Utara menangkap sepuluh pelaku layanan prostitusi online berbasis aplikasi kencan di Rorotan, Cilincing.

Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, sepuluh pelaku masih berusia remaja, yakni lima orang laki-laki dan lima orang perempuan.

“Diamankan karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, " kata Kapolsek, dikutip dari Antara, Minggu (9/4/2023).

Sebagai informasi Michat adalah aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dirilis sejak 2018.

BACA JUGA:

Pelajar SMP di Tabanan Nekat Mencuri hingga Belasan Kali untuk Coba Prostitusi Online 

Haris menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga adanya sebuah rumah kontrakan kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.

"Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja di antaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan,” katanya.

Haris menambahkan kemudian anggota buser melakukan pengecekan dari ponsel milik sepuluh orang tersebut.

"Ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut," tambahnya.

BACA JUGA:

Marak Prostitusi Online, MUI Parepare Haramkan Aplikasi Michat hingga Bigo Live 

Haris juga menambahkan para tersangka laki-laki yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).

"Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan,  terbukti delapan orang di antaranya tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan melakukan prostitusi daring melalui aplikasi Michat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement