”Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus kardus durian pertama kali muncul dalam kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011.
Saat itu KPK menemukan uang Rp1,5 miliar yang dibungkus menggunakan kardus durian dalam penangkapan tersebut.
(Fahmi Firdaus )