Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 9 April sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di dalam supermarket Bungur-Purbolinggo di Desa Tanjung Tirto kecamatan Purbolinggo.
"Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap pelaku, pelaku mengaku uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot," ungkapnya.
Rizal melanjutkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci brankas, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 buah nametag, 1 buah tangga dan 1 buah hp merk Vivo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.
(Angkasa Yudhistira)