Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rafael Alun Perdana Diperiksa KPK Usai Dibui, Ini yang Didalami

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |09:33 WIB
Rafael Alun Perdana Diperiksa KPK Usai Dibui, Ini yang Didalami
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael diperiksa perdana usai dijebloskan ke penjara, pada Senin, 10 April 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik mengorek pengakuan Rafael Alun terkait dokumen yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan pada pemeriksaan perdananya kemarin. Penyidik juga melakukan proses penyitaan dokumen saat pemeriksaan Rafael Alun.

"RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement