JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus menempel stiker barcode QRIS palsu kotak amal masjid, Mohammad Iman Mahlil (39) merupakan eks karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Namun, Auliansyah belum bisa merinci lebih dalam mengenai latar belakang tersangka karena masih dalam pendalaman oleh penyidik.
"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman, karena tersangka baru kita ringkus pada Subuh hari ini, " katanya.
Pelaku penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat telah ditangkap. Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.
“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri,” ujar Auliansyah.
Auliansyah menuturkan, cara pertama pelaku melakukan aksinya dengan meniban atau menutup ditempel di atas stiker QRIS resmi dari masjid yang sudah ada.
“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” katanya.
Selain itu, Auliansyah juga menyebutkan bahwa pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.
“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,” ucapnya.
“Atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” sambungnya.
Lebih lanjut, terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.
“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.