Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Judi Online, Kapolri Ungkap 1.154 Perkara dan 906 Rekening Diblokir

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |13:18 WIB
Kasus Judi Online, Kapolri Ungkap 1.154 Perkara dan 906 Rekening Diblokir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: dok Polri)
A
A
A

Adapun kelompok judi online yang terorganisir tersebut, Listyo menguraikan, terdapat 12 website judi online dan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. 17 orang telah ditangkap, sementara 2 lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari sini, Polri juga telah membekukan 100 rekening dan perkara ini sudah divonis.

Kemudian, dia melanjutkan, pengungkapan kelompok judi online dengan satu website dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari 14 tersangka, 13 sudah ditangkap yang mana 3 orang ditangkap di Kamboja, sementara 1 lainnya masih DPO.

“Polri berhasil membekukan 12 rekening terhadap perkara ini dan sudah mendapatkan vonis,” imbuh Listyo.

Di Sumatera Utara (Sumut), kata Listyo, pengungkapan terhadap judi online dengan 29 website telah ditangkap 2 orang tersangka, di mana 1 orangnya ditangkap di Malaysia, dan berhasil membekukan 217 rekening.

“Ini adalah sebagai bentuk wujud nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian. Oleh karena itu, tentunya kami membuka ruang kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan praktik perjudian untuk segera dilaporkan dan kami akan segera melakukan langkah dan tindakan tegas,” tegas Listyo.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement