Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Judi Online, Kapolri Ungkap 1.154 Perkara dan 906 Rekening Diblokir

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |13:18 WIB
Kasus Judi Online, Kapolri Ungkap 1.154 Perkara dan 906 Rekening Diblokir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA – Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Polri telah mengungkap 2.378 kasus judi, 1.154 di antaranya merupakan kasus judi online. Dari sini, Polri juga telah membekukan hingga 906 rekening dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 436 website.

“Kasus perjudian juga terus menjadi perhatian kami, baik judi konvensional. Saat ini kami sudah mengungkap 2.378 perkara, dan untuk judi online kami mengungkap 1.154 perkara. Kami telah membekukan 906 rekening judi dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi,” kata Listyo Sigit di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Listyo menjelaskan, pada tahun 2022, terdapat beberapa kasus judi online terorganisir yang berhasil diungkap dengan membentuk tim khusus yang pada waktu itu tengah melarikan diri ke luar negeri. Polri juga berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan dan melakukan kerja sama police to police dengan 5 kepolisian negara sahabat yaitu Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina.

“Atas berbagai upaya tersebut, akhirnya kelompok judi online tersebut berhasil kami tangkap dari luar negeri dan kemudian kami bawa pulang untuk menjalani proses,” terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement