JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (AKD). Pelaporan dilakukan ICW secara langsung di ruang MKD DPR, Rabu (12/4/2023).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa laporan ini diadukan ke MKD lantaran ke-55 pimpinan AKD tersebut tidak patuh melaporkan LHKPN masa waktu 2019-2021 kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020. Menurutnya, dua aturan itu menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret
Bukan hanya melanggar hukum, kata dia, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Oleh karenanya, ia menyatakan bahwa hal tersebut dapat diartikan jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah undang-undang termasuk kategori melanggar hukum.
"Dalam kaitan aduan di atas, ICW merekomendasikan kepada MKD segera memanggil 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR RI untuk dimintai keterangan atas ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN kepada KPK," ujarnya.