Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

THR Ratusan Pekerja Tidak Dibayar, Partai Perindo: Kemenaker Wajib Bantu

Angga Rosa , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |15:52 WIB
THR Ratusan Pekerja Tidak Dibayar, Partai Perindo: Kemenaker Wajib Bantu
Ketua DPP Partai Perindo bidang sosial dan kesejahteraan rakyat Yerry Tawalujan. (Dok Perindo)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Yerry Tawalujan, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantu pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah ratusan pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal itu lantaran THR merupakan hak pekerja.

"Kami Partai Perindo sangat peduli dan memperhatikan kesejahteraan pekerja. Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang wajib mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Makanya kami mendesak pemerintah khususnya Kemenaker untuk segera menolong agar THR pekerja segera dicairkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ujar Yerry, Jumat (14/5/2023).

Sebagaimana diketahui, posko pengaduan THR Kemenaker menerima 452 pengaduan seputar THR sepanjang 28 Maret hingga 13 April 2023. Pengaduan tersebut diterima secara daring (online) dan luring atau secara langsung diserahkan ke posko pengaduan. Dari 452 pengaduan tersebut, 242 aduan THR tidak dibayar, 185 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 25 aduan THR terlambat dibayar.

Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, jika perusahaan tidak membayar THR setelah 15 April 2023, pihak Kemenaker akan memeriksa perusahaan yang terlambat memberikan THR tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement