Petugas selanjutnya menginterogasi HF, dan melakukan pengembangan ke apartemen wilayah Permata Hijau Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AIF dan W.
"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi seperempat narkotika jenis ekstasi warna hijau berat brutto 0.17 gram," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)