Tersangka pada saat itu membawa parang setelah beraktivitas di kebun miliknya. Namun, karena melihat korban, tersangka yang sakit hati setelah dituduh mencuri sapi oleh korban akhirnya melakukan penganiayaan hingga berujung maut.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka di rumahnya di Desa Baji Pa'mai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros pada Rabu 22 Maret 2023 lalu. Usai membunuh korban yang dilatarbelakangi sakit hati setelah tersangka dituduh mencuri sapi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.