Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Perjuangan UU TPKS Dimasukkan dalam Kasus Pelecehan Anak di Cilincing agar Terima Restitusi

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |18:36 WIB
RPA Perindo Perjuangan UU TPKS Dimasukkan dalam Kasus Pelecehan Anak di Cilincing agar Terima Restitusi
RPA Perindo perjuangkan RUU TPKS (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah memperjuangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru untuk dimasukkan dalam tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh bocah berinisial AY (4) dan NY (5).

Poin yang dimaksud dalam UU TPKS yang baru tersebut yakni soal restitusi atau ganti rugi yang harus diberikan pelaku kepada korban.

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina bahwa menuturkan hal ini sebagai bentuk perjuangan organisasi tersebut membela korban kekerasan seksual dan memberi efek jera baru pelaku.

Namun, tak dipungkiri kata dia bahwa sebenarnya restitusi itu tidak bisa mengembalikan masa depan korban yang telah hancur

"Kami berpikir bahwa berapapun pergantian rugi tidak bisa untuk mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur, kami harap dengan ada ganti rugi ini pelaku bisa jera," ucapnya.

Dari hasil perhitungan DPP RPA Partai Perindo dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Tanpa (LPSK) restitusi untuk korban masing-masing Rp30 Juta.

"RPA Partai Perindo memperjuangkan UU TPKS yang baru yakni harus ada ganti rugi kami tekankan bawah poin ganti rugi ini harus dimasukkan dalam tuntutan JPU," ucapnya.

Lantaran meminta agar UU TPKS itu diterapkan dalam tuntutan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pun menunda sidang tuntutan. Sidang yang seharusnya dibacakan pada Selasa, (18/4/2023) ditunda menjadi pada 3 Mei 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement