CIREBON - Polisi memberlakukan sistem buka tutup tempat istirahat (rest area) di kilometer (Km) 207. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan serta mengimbau pemudik berhenti di area itu tidak lebih dari 30 menit.
"Kami berlakukan sistem buka tutup di tempat istirahat untuk mengantisipasi kepadatan," kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja di Cirebon, Jawa Barat dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).
BACA JUGA:
Pemberlakuan sistem buka tutup itu, dia lanjutkan, untuk memastikan area istirahat bisa menampung para pemudik dan mengantisipasi adanya antrean kendaraan.
Menurutnya, apabila tidak diberlakukan sistem buka tutup, maka dikhawatirkan kendaraan akan menumpuk di tempat istirahat dan bisa mengakibatkan kemacetan.
BACA JUGA:
"Sebelum melebihi kapasitas dari 100 persen, kami tutup terlebih dahulu," kata dia.
Dia menambahkan di tempat istirahat tersebut ada waktu-waktu yang memang padat oleh para pemudik, seperti ketika akan sahur serta masuk waktu zuhur dan magrib.