“Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN,”kata PWPM DIY dalam pernyataannya.
Selain itu, PWPM DIY juga mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
PWPM DIY juga mengimbau kepada PWPM seluruh Indonesia untuk segera melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Polda di wilayah masing-masing atas tindakan pidana ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.
(Rahman Asmardika)