JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima kabar terkait kehadiran dari Dito Mahendra.
"Sampai sekarang belum ada kabar," ujar Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Djuhandhani sebelumnya menyebut, apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir, maka Dito Mahendra akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau tidak kunjung datang kami (masukan) DPO," ujar Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.