"Kita ingin melihat yang terjadi dilapangan, apa yang kita dengar ternyata upah mereka tidak layak, dan tidak sesuai dengan UMK, artinya belum bisa sesuai fungsinya dalam menerapkan UU Ketenagakerjaan," tegas Agung, Senin (1/5/2023).
"Semua pekerja wajib mendapatkan upah yang layak," pungkasnya.
Selain itu juga, kata dia, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai yang peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera akan memberikan bantuan berupa beasiswa kepada anak-anak yang kurang mampu.
(Awaludin)