Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Jukir Tusuk Anggota Dishub di Monas, Pelaku Terpengaruh Miras dan Sabu

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2023 |06:08 WIB
5 Fakta Jukir Tusuk Anggota Dishub di Monas, Pelaku Terpengaruh Miras dan Sabu
A
A
A

4. Pelaku Terpengaruh Miras

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda menyebutkan saat penyerangan, pelaku dalam terpengaruh sabu dan minuman keras.

“Tersangka berinisial RC sewaktu menyerang petugas Dishub dalam pengaruh minuman keras dan saat dicek positif sabu atau metamfetamin,” kata Mugia saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).

Mugia menjelaskan hal itu terbukti saat pelaku RC diminta untuk menjalankan tes urin. Saat pemeriksaan, kata Mugia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam).

“Diamankan barang bukti satu bilah sajam. Sementara tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ujar dia.

5. Terancam 8 Tahun Penjara

Mugia menuturkan, pihaknya berkoordinasi lebih lanjut dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengembangan.

Selain itu, ia juga mengatakan pelaku terancam pidana pasal 354 KUHP subsider pasal 351 KUHP. “Ancaman hukumannya delapan tahun kurungan penjara,” jelas dia.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement