Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

May Day 2023, PKS Beri Catatan Kritis ke Pemerintah

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2023 |12:27 WIB
May Day 2023, PKS Beri Catatan Kritis ke Pemerintah
PKS berikan catatan kritis ke pemerintah (Foto: MPI)
A
A
A

Ketiga, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh.

Keempat, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah.

Kelima, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25%.

Keenam, lakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh.

Ketujuh, penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

Kedelapan, hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Kesembilan, terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring.

Kesepuluh, berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement