Mendapati perlakuan itu, penjaga spontan menjerit, sehingga pelaku mencekik leher. Tak hanya itu, pelaku juga menodong kepala saksi menggunakan benda berbentuk senjata api hingga saksi atau penjaga itu ketakutan.
Selanjutnya pelaku langsung keluar dari agen bank tersebut dan membawa lari uang yang telah di curinya itu dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung dengan nomor laporan LP/B / 42 / IV / 2023 / SPKT/Sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Jumat 21 April 2023.
Edwin mengungkapkan, dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suwoko terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)