BEKASI - Suami dari wanita inisial AS (30), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bekasi resmi ditetapkan tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Sudah jadi tersangka, sudah diperiksa," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (2/5/2023).
Meski kasus KDRT yang menimpa AS sudah terjadi selama delapan tahun, kepolisian hanya melakukan pemeriksaan mengenai kapan terakhir pelaku melakukan kekerasan kepada korban.
"Kita enggak ngambil 8 tahunnya, kita ngambilnya pada saat terakhir dia melakukan," katanya.
Sebelumnya, AS melaporkan peristiwa KDRT ini pada 15 April 2023 ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaporan suaminya itu diungkap AS lantaran sudah tidak tahan lagi dengan sikap kasar pelaku dan meminta untuk bercerai kepada suaminya.
“Sebenarnya (laporan), saya maunya hanya pelaku dan keluarganya gak menghalangi mau berpisah dengan dia. Cuma karena hari ini lemari saya sempat diancurin lagi jadi itu trigger saya lagi,” kata AS ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis 27 April 2023.