Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hajar Istri hingga Bonyok, Pelaku KDRT di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2023 |16:39 WIB
Hajar Istri hingga Bonyok, Pelaku KDRT di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BEKASI - Suami dari wanita inisial AS (30), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bekasi resmi ditetapkan tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Sudah jadi tersangka, sudah diperiksa," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (2/5/2023).

Meski kasus KDRT yang menimpa AS sudah terjadi selama delapan tahun, kepolisian hanya melakukan pemeriksaan mengenai kapan terakhir pelaku melakukan kekerasan kepada korban.

"Kita enggak ngambil 8 tahunnya, kita ngambilnya pada saat terakhir dia melakukan," katanya. 

Sebelumnya, AS melaporkan peristiwa KDRT ini pada 15 April 2023 ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaporan suaminya itu diungkap AS lantaran sudah tidak tahan lagi dengan sikap kasar pelaku dan meminta untuk bercerai kepada suaminya.

“Sebenarnya (laporan), saya maunya hanya pelaku dan keluarganya gak menghalangi mau berpisah dengan dia. Cuma karena hari ini lemari saya sempat diancurin lagi jadi itu trigger saya lagi,” kata AS ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis 27 April 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement