JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur ini korbannya adalah AN (5) dan SN (6) dengan terdakwa T (60).
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu mengatakan, terdakwa merupakan tetangga dari dua korban yang dimaksud. Terdakwa mulai melakukan aksinya ketika korban sedang bermain di lingkungan tempat tinggal mereka.
Terdakwa yang melihat korban kecapaian setelah bermain, muncul akal bulusnya dengan menawarkan minuman kepada korban.
"Setelah bermain dibujuk masuklah ke rumah tersangka, tersangka ini dengan rayuannya menjanjikan jajan uang kemudian melakukan persetubuhan dengan anak tersebut yaitu dengan memasukan jarinya ke alat kelamin anak-anak tersebut," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Ia melanjutkan, terdakwa sempat memaksa untuk melakukan persetubuhan. Namun hal itu batal lantaran alat vitalnya sudah tidak bisa bereaksi lagi lantaran faktor usia.
"Pada saat itu alat kelaminnya tersangka ini tidak bereaksi, karena tidak bereaksi dia menyuruh anak-anak ini untuk memegang dan menarik-narik alat kelamin tersangka ini dan itu berulang kali dilakukan dan tangannya tetap melakukan meraba anak-anak ini," ujarnya.