Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Panggil 3 Saksi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |11:53 WIB
Usut Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Panggil 3 Saksi
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini, Rabu 3 Mei 2023.

Ketiga saksi tersebut yakni, dua Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Putranti Wahyuningsih dan Lieke Lianadevi Tukgali, serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande. Ketiga saksi tersebut diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan ketiga saksi tersebut. Diduga, penyidik sedang menelusuri aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo yang merupakan hasil pencucian uang. Sebab, Rafael memiliki banyak aset yang janggal.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement