JAKARTA - Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas adalah sah dan sesuai aturan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. Selanjutnya, kata Ali, pihaknya akan segera melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe untuk kemudian dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan.
"Kami akan segera bawa perkara ini ke pengadilan tipikor untuk di buktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
KPK memuji majelis hakim tunggal PN Jaksel yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan Lukas Enembe. Sebab memang, diyakini Ali, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai koridor hukum.