Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran 2023 Senilai Rp240 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |08:19 WIB
KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran 2023 Senilai Rp240 Juta
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Sampai dengan saat ini, diinformasikan Ipi, KPK masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya. KPK mengapresiasi kepada para pihak-pihak, khususnya penyelenggara negara yang telah melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi lebaran 2023.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara agar tidak menerima apapun yang berkaitan dengan gratifikasi pada momen lebaran tahun ini. Imbauan itu disampaikan juga melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ungkap Ipi.

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambungnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement