Kepada polisi, A juga mengakui pria yang dalam rekaman kamera pengintai itu merupakan dirinya. A pun mengaku melakukan itu untuk melampiaskan nafsunya.
“Dan mengaku maksud melakukan perbuatan tersebut karena nafsu dan untuk melampiaskan nafsunya,” pungkasnya.
Akibat aksinya itu, A dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.