Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi yang Todongkan Pistol Dipastikan Bukan Polisi, Ini Identitasnya!

Erfan Maruf , Jurnalis-Jum'at, 05 Mei 2023 |23:10 WIB
Pengemudi yang Todongkan Pistol Dipastikan Bukan Polisi, Ini Identitasnya!
Pria yang menodongkan pistol jadi tersangka (Foto: MPI)
A
A
A

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone merk Iphone 13 pro max, satu unit handphone mek SAMSUNG S21 warna hitam, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft dan satu buah kunci akses apartemen.

Pelaku terancam dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement