Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 8 Saksi Usut Korupsi Waskita Karya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |04:01 WIB
Kejagung Periksa 8 Saksi Usut Korupsi Waskita Karya
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (Des), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Ia ditetapkan tersangka pada 27 April 2023.

Destiawan sendiri, merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April - 17 Mei 2023.

DES diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement