Atas tulisan komentar di laman Facebook yang beredar luas itu, memancing reaksi Muhammadiyah, terutama di tingkat akar rumput. Pimpinan Pusat Muhammadiyah kemudian mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak terpancing emosi, dan tetap tenang.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, disusul Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, kemudian mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri. Penyidik Polri selanjutnya menangkap AP Hasanuddin. Polisi menjerat AP Hasanuddin dengan pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45B junto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam memberikan keterangan sebagai saksi tersebut, ketiga kader Muhammadiyah itu akan didampingi Tim Pengacara dari LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan unsur dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
(Khafid Mardiyansyah)