Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Masih Buru Dito Mahendra

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |15:08 WIB
Bareskrim Polri Masih Buru Dito Mahendra
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan masih buru Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal.

Di sisi lain, Dito Mahendra sendiri namanya telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.

"Sedang dicari (Dito Mahendra)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Menurut Djuhandhani, pihaknya akan langsung menangkap Dito Mahendra, apabila keberadaannya sudah diketahui.

"Kalau sudah diketahui, ya pasti sudah ditangkap," ujar Djuhandhani.

Dalam surat DPO tersebut, berisikan; 'Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Atas nama, Mahendra Dito Sampurna'.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement