Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rektor UMJ Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus AP Hasanuddin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |17:43 WIB
Rektor UMJ Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus AP Hasanuddin
Rektor UMJ Ma'mun Murod. (MPI/Puteranegara Batubara)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim akibat kata-kata halalkan darah Muhammadiyah yang mengundang kemarahan masyarakat.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan modus peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dalam menyebarkan ujian kebencian bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.

Dalam postingannya, lanjut Vivid, Andi Pangerang menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah’. Andi juga menuding Muhammadiyah disusupi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement