JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam putusannya, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragi mengungkap hal memberatkan bagi Dody dalam pertimbangan vonis putusan ialah perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba dan perbuatan Dody juga meresahkan masyarakat.
"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kaporles Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," ujar Jon Sarman Saragi, Rabu (10/5/2023).
Perbuatan Dody juga diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara hal yang meringankan, Dody dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga dinilai tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan tersebut.
"Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," pungkasnya.