Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 17 Tahun Bui, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan AKBP Dody Prawiranegara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |12:06 WIB
Divonis 17 Tahun Bui, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan AKBP Dody Prawiranegara
AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani persidangan (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody Prawiranegara. Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," sambungnya.

Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement