Wirdhanto mengatakan, pelaku mengaku sudah 3 bulan terakhir memalak para pedagang di Pasar Rengasdengklok. Tercatat sudah ada 5 korban yang dipalak pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar pedagang dengan meminta uang berkisar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.
"Pelaku meminta japrem (jatah preman-red) pedagang nilainya variatif," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.