Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palak Pedagang dengan Todongkan Pistol Mainan, Preman Ambruk Ditembak Polisi

Nila Kusuma , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |14:41 WIB
Palak Pedagang dengan Todongkan Pistol Mainan, Preman Ambruk Ditembak Polisi
Polres Karawang rilis kasus pemalakan terhadap pedagang di Pasar Rengasdengklok. (MPI/Nila Kusuma)
A
A
A

Wirdhanto mengatakan, pelaku mengaku sudah 3 bulan terakhir memalak para pedagang di Pasar Rengasdengklok. Tercatat sudah ada 5 korban yang dipalak pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar pedagang dengan meminta uang berkisar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.

"Pelaku meminta japrem (jatah preman-red) pedagang nilainya variatif," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement