Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palak Pedagang dengan Todongkan Pistol Mainan, Preman Ambruk Ditembak Polisi

Nila Kusuma , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |14:41 WIB
Palak Pedagang dengan Todongkan Pistol Mainan, Preman Ambruk Ditembak Polisi
Polres Karawang rilis kasus pemalakan terhadap pedagang di Pasar Rengasdengklok. (MPI/Nila Kusuma)
A
A
A

KARAWANG - Polres Karawang menembak seorang preman berinisial JP (38) yang sering memalak pedagang di Pasar Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Petugas terpaksa menembak tersangka karena melawan dan mengancam saat akan ditangkap.

Pelaku diketahui sudah berulang kali memalak para pedagang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dalam kondisi mabuk dan memegang pistol mainan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi bergerak cepat ketika aksi pemalakan itu viral di media sosial pada Selasa (9/5/2023). Dalam tayangan video, terlihat tersangka meminta uang dan mengancam pedagang dengan benda mirip pistol.

"Setelah kami selidiki senjata yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan," kata Wirdhanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (10/5/23).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengangguran dan warga Kecamatan Rengasdengklok.

Dalam video viral tersebut, pelaku meminta uang kepada seorang pedagang sebesar Rp300 ribu. Namun, pedagang hanya memberikan Rp100 ribu. Pelaku pun marah.

Cekcok mulut terjadi antara pedagang dan pelaku. Pelaku yang kesal kemudian mencabut pistol mainan tersebut untuk menakuti pedagang.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan pistol yang digunakan merupakan pistol mainan," ujarnya.

Wirdhanto mengatakan, pelaku mengaku sudah 3 bulan terakhir memalak para pedagang di Pasar Rengasdengklok. Tercatat sudah ada 5 korban yang dipalak pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar pedagang dengan meminta uang berkisar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.

"Pelaku meminta japrem (jatah preman-red) pedagang nilainya variatif," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement