Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telusuri Aliran Pencucian Uang Rafael Alun di Kripto hingga Bitcoin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |10:52 WIB
KPK Telusuri Aliran Pencucian Uang Rafael Alun di Kripto hingga Bitcoin
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menelusuri aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Aliran pencucian uang Rafael Alun ditelusuri KPK hingga ke dunia digital mulai dari kripto sampai bitcoin.

"Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya, itu juga sedang kita telusuri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Buka hanya itu, KPK juga sedang menelisik dugaan kepemilikan perusahaan cangkang Rafael Alun Trisambodo. Jika terbukti ada perusahaan cangkang yang berkaitan dengan pencucian uang Rafael Alun, maka akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana. Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja," bebernya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement