Sebelumnya, transparansi anggaran di tubuh TNI dan Kemenhan juga pernah mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.
Temuan itu mengenai kegiatan di Kementerian Pertahanan dan TNI senilai Rp531,96 miliar. Sekitar Rp235,26 miliar di antaranya digunakan untuk pembentukan Komponen Cadangan (Komcad). BPK menemukan kegiatan pembentukan Komcad pada 2021 dilakukan mendahului alokasi anggaran pada APBN dan direalisasi sebelum terbit kontrak kegiatan.
Draft rancangan revisi UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sebenarnya sudah dibuatkan naskah akademiknya (nasmik) pada tahun 2019, yang dapat diunduh di website BPHN. Artinya, jika melihat nasmik tersebut, Babinkum TNI sebenarnya sudah melakukan kordinasi dengan BPHN Kumham dalam perancangan revisi.
Dalam nasmik tersebut, urgensi perubahannya mencakup (1) perubahan nomenklatur, seperti istilah departemen menjadi kementerian; (2) penempatan TNI di pos jabatan sipil; dan (3) penambahan batas usia kedinasan.
Dalam lampiran rancangan UU di dalam nasmik tersebut, sebelumnya tidak ada pembahasan memisahkan anggaran TNI dari Kementerian Pertahanan.
(Fakhrizal Fakhri )