JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Lampung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka yaitu tersangka LN, BR, dan SR kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tahun 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut yaitu melakukan mark up/penggelembungan besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Dimana setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis, berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka LN," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Lalu, kata Ketut, mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tunjangan kinerja, dimana sebelumnya dibayarkan melalui rekening Bank BNI. Namun sejak bulan Maret 2022, tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan tunjangan kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim).