Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pelajar Hina Nabi Muhammad Berakhir Diversi, Pelaku Wajib Lapor

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |18:32 WIB
Kasus Pelajar Hina Nabi Muhammad Berakhir Diversi, Pelaku Wajib Lapor
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

SUKABUMI - Kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh seorang pelajar di Sukabumi berakhir dengan pelaksanaan diversi kepada pelajar MTs di Kota Sukabumi. Para pihak yang terkait telah sepakat untuk menuntaskan perkara tersebut secara diversi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan upaya diversi terhadap kasus tersebut, yang digelar di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (11/5/2023).

"Tindak pidana yang dimaksud, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Yanto kepada MNC Portal Indonesia.

Perbuatan tersebut, lanjut Yanto, dengan dan atau sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156A KUHP," ujar Yanto.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, terduga pelaku berinisial PI (14) alias F yang merupakan pelajar MTs telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf baik secara lisan dan tertulis. Lalu orang tua terduga pelaku berjanji dan sanggup untuk mendampingi anak melaksanakan ibadah yang sifatnya keagamaan berjamaah di mesjid terdekat.

"Selain itu orang tua anak berjanji dan menjamin bahwa anak tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya. Berdasarkan hal tersebut, lalu kami sepakat untuk memaafkan perbuatannya dan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya," ujar Yanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement