Namun, lanjut Yanto, kepada anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, dilakukan pengawasan oleh BAPAS selama 6 bulan. Lalu dilakukan pembinaan di lingkungannya dan pendampingan psikososial dari pekerja sosial, serta ada pendampingan psikologi dari UPT PPA.
"Sebagai pengawasan, kita laksanakan wajib lapor 1 minggu sekali karena mengingat jarak yang cukup jauh, karena anak juga masih di bawah umur, kami lakukan pengawasan melalui orangtuanya," ujar Yanto.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.