Namun, lanjut Yanto, kepada anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, dilakukan pengawasan oleh BAPAS selama 6 bulan. Lalu dilakukan pembinaan di lingkungannya dan pendampingan psikososial dari pekerja sosial, serta ada pendampingan psikologi dari UPT PPA.
"Sebagai pengawasan, kita laksanakan wajib lapor 1 minggu sekali karena mengingat jarak yang cukup jauh, karena anak juga masih di bawah umur, kami lakukan pengawasan melalui orangtuanya," ujar Yanto.
(Angkasa Yudhistira)