Ditambahkan Adi Herpaus, pada saat pengiriman pertama paket sabu sebanyak empat kilogram dan merasa aman dilanjutkan dengan pengiriman kedua yang berhasil ditangkap.
Dan dari pengakuan kedua tersangka, barang haram yang dikirim milik Ong, serta menjadi pengendali sabu dari Pekanbaru ke Mesuji.
“Ong ini statusnya Napi Lapas Pekanbaru yang divonis seumur hidup dalam kasus yang sama, narkoba,” katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.