Menurut surat kabar Al-Sudani, Al-Muthna terbukti bersalah setelah merampok uang sebanyak 1000 pounds pada tahun 2006. Polisi sampai menembaki mobil Al-Muthna untuk menghentikannya secara paksa.
Berdasarkan informasi, hukuman mutilasi sudah berlangsung sejak tahun 1983 di Afrika Utara. Sedangkan Sudan baru melegalkan hukuman ini tahun 1989 sejak Omar Hassan al-Bashir berkuasa.
Demikian 2 negara ini menggunakan mutilasi sebagai ganjaran hukum.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.