Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Dokumen Revisi UU TNI, Kapuspen: Masih Pembahasan Internal

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |05:58 WIB
Beredar Dokumen Revisi UU TNI, Kapuspen: Masih Pembahasan Internal
Prajurit TNI bantu warga melahirkan (Foto: Puspen)
A
A
A

JAKARTA - Beredar dokumen Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dokumen tersebut diketahui merupakan pembahasan internal TNI terkait usulan perubahan pasal.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan bahwa dokumen yang tersebar masih merupakan pembahasan di internal Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI.

"Masih (pembahasan) di Babinkum, belum naik ke Panglima TNI," kata Julius, Jumat (12/5/2023).

Sebagai informasi, ada beberapa usulan perubahan pasal yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer, Anton Aliabbas.

"Dalam presentasi tersebut juga dipaparkan sejumlah usulan perubahan beleid yang mengatur tentang angkatan bersenjata seperti kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, penambahan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, hubungan kelembagaan Kementerian Pertahanan-TNI hingga kewenangan anggaran," kata Aliabbas melalui keterangan resminya, Rabu 10 Februari 2023.

Adapun salah satu usulan perubahan terdapat pada pasal 13 mengenai pengangkatan Panglima dan Wakil Panglima. Dalam ayat 1 berbunyi: TNI Dipimpin oleh seorang Panglima. Kemudian usulan revisi berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang panglima berpangkat perwira tinggi bintang yang berada langsung di bawah presiden.

Perubahan juga terlihat pada ayat 3 di pasal yang sama. Dalam UU TNI saat ini, pasal 13 ayat 3 berbunyi: Pengangkatan dan pemberhentian Panglima berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Kemudian usulan ayat 3 berbunyi: Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat. Pasal 10 usulan revisi menyebutkan pengangkatan Wakil Panglima diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Usulan perubahan juga terjadi di Pasal 53 UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pasal itu diusulkan berubah menjadi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.

Sementara ada usulan penambahan pada ayat 2 yang berbunyi: Dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun, untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi dan keahlian khusus.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement